news
March 09, 2026
Kasus Dugaan Penjualan Aset PTPN, Saksi Tegaskan Tidak Ada Aturan Batas Waktu Penyerahan Lahan
MEDAN – Sidang lanjutan perkara dugaan korupsi penjualan aset PTPN kepada
pihak Ciputra Land kembali digelar di Pengadilan Negeri Medan, Jumat (6/3/2026), dengan menghadirkan enam orang saksi dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Para saksi tersebut, antara lain adalah Joko Satrianto Wibowo, Anugerah Satriowibowo, dan Galuh Aji Niracanti.
Dalam persidangan, para saksi menjelaskan bahwa proses pengajuan perubahan status lahan dari Hak Guna Usaha (HGU) milik PTPN menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) dilakukan melalui proses administrasi yang cukup panjang.
Joko Satrianto menjelaskan, proses tersebut diawali dengan pengajuan permohonan yang kemudian diproses di tingkat kementerian sebelum diterbitkan keputusan.
"Perubahan hak HGU menjadi HGB itu surat permohonan 22 Juli 2022 kemudian oleh Kementerian ATR/BN itu SK terbit pada 2023. Pengajuan peralihan hak guna
bangunan menjadi hak guna bangunan izin pelepasan HGU PTPN kepada NDP, itu
dari direktorat, kemudian dikirim kepada kantor pertanahan," kata Joko.
Ia juga membenarkan adanya sejumlah pertemuan yang dilakukan antara PTPN, anak usaha PTPN, yakni PT Nusa Dua Propertindo (NDP), serta pihak kementerian untuk membahas proses perubahan hak serta kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara.
Namun demikian, menurut Joko, hingga kini mekanisme teknis pelaksanaan
kewajiban tersebut masih menunggu kejelasan lebih lanjut.
"Dari kawasan dibangun, kemudian izin hanya HGB, apakah bisa ditingkatkan menjadi SHM. Kalau soal status tanah HGB ini, memang harus diselesaikan dulu mengenai penyerahan 20 persen. Sebab ini adalah BUMN, maka nanti akan dibahas seperti apa mekanismenya," kata Joko.
Saksi lainnya, Anugerah Satriowibowo menyampaikan, pembahasan mengenai
kewajiban penyerahan lahan 20 persen telah dilakukan melalui beberapa kali rapat
antara para pihak.
"Ada rapat rapat NDP dan Kementerian ATR/BPN dan Kementerian BUMN. Ada 4 kali, pasca terbitnya SK ini. Kaitannya status karena NDP anak usaha BUMN, ada klausul kalau dia merupakan BUMN harus mengikuti aturan di BUMN. Pernah ada dibahas mengenai ketentuan penyerahan 20 persen," kata Anugerah.
Menurut Anugerah, hingga saat ini belum terdapat ketentuan teknis yang mengatur
secara rinci pelaksanaan penyerahan kewajiban tersebut. "Batas waktu penyerahan tidak ada. Untuk pelaksanaan dan kewenangannya seperti apa, itu bukan kewenangan kami, melainkan harus berdasarkan Kementerian BUMN," kata Anugerah.
Sementara itu, Galuh Aji Niracanti juga menjelaskan bahwa dalam Surat Keputusan yang diterbitkan kementerian memang memuat ketentuan mengenai kewajiban penyerahan lahan sebesar 20 persen kepada negara. Namun, ketentuan tersebut tidak secara spesifik mengatur batas waktu pelaksanaannya.
"Dalam SK Kementerian yang diterbitkan, penerima hak atau kewajiban 20 persen itu
bisa diterbitkan setelah perubahan HGB," kata Galuh.
Ia juga mengakui bahwa sejak awal pihak PTPN maupun PT NDP telah berupaya
mencari kepastian mekanisme pelaksanaan kewajiban tersebut.
"Kendalanya masalah status, karena itu yang menyerahkan milik BUMN, kemudian
belum ada juknisnya bagaimana penyerahan 20 persen itu. Dan PTPN pro aktif bertanya soal bagaimana penyerahan lahan 20 persen itu," kata Galuh.
Sementara itu, kuasa hukum Irwan Perangin-angin, Ahmad Firdaus Syahrul,
menyampaikan bahwa dalam persidangan para saksi juga menerangkan mengenai
proses administrasi permohonan HGB yang diajukan oleh PT NDP.
Firdaus menyampaikan bahwa berdasarkan keterangan para saksi, persyaratan formil pengajuan HGB telah dipenuhi. Ia juga menjelaskan bahwa kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara memang tercantum dalam Surat Keputusan, tetapi pelaksanaannya tidak memiliki batas waktu yang ditentukan dalam regulasi.
“Pelaksanaan kewajiban tersebut masih menunggu kepastian mekanisme dari
kementerian terkait, mengingat status lahan berasal dari aset BUMN,” ujar Firdaus.
Firdaus juga menambahkan bahwa permohonan HGB yang diajukan oleh PT NDP menggunakan skema pemberian hak. Dalam skema tersebut, tanah yang sebelumnya merupakan tanah negara diberikan haknya kepada pemohon melalui proses administrasi pertanahan setelah dilakukan pelepasan hak oleh pihak sebelumnya.
Selain itu, kewajiban penyerahan 20 persen lahan kepada negara muncul sebagai konsekuensi dari perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), sebagaimana diatur dalam Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021.
Meski demikian, Firdaus menegaskan bahwa kewajiban tersebut bukan merupakan syarat mutlak yang apabila belum dipenuhi akan menyebabkan permohonan HGB menjadi batal.
Artikel ini telah tayang di
Sindo Jakarta.Com
